
Berikut beberapa hal yang terkait dengan Ujian Nasional SMP /MTs dan SMPLB tahun pelajaran 2013/2014 berdasarkan Permen nomor 97 tahun 2013 tentang Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan Penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan dan Ujian nasional, dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) Nomor : 0022/P/BSNP/XI/2013 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional tahun pelajaran 2013/2014.
- Jadwal Ujian Nasional SMP, MTs, dan SMPLB.
- Kreteria Kelulusan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
c. lulus Ujian S/M/PK; dan
d. lulus UN.
- Penilaian
Nilai Sekolah (NS)
NS = 70% NR + 30% NUS atau 0,7 NR + 0,3 NUS
Nilai Akhir (NA)
NA = 40% NS + 60% NUN atau 0,4 NS + 0,6 NUN
Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, dinyatakan lulus UN apabila peserta didik mencapai nilai rata-rata NA paling rendah 5,5 dan NA tiap mata pelajaran paling rendah 4,0.
Keterangan:
NS : Nilai Sekolah/Madrasah
NUS : Nilai Ujian Sekolah/Madrasah
NR : Rata-rata Nilai Rapor semester 1 sampai 5
- Kisi-kisi UN 2013/2014
Kisi-kisi soal UN 2013/2014 menggunakan kisi-kisi soal UN tahun pelajaran 2012/2013 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012. (denwq)
Berikut Peraturan dan SKL Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2013/2014
- Permendikbud NO. 97 TAHUN 2013
- POS Ujian Nasional Tahun 2013/2014
- Kisi-Kisi Ujian Nasional SMP tahun 2012/2013 digunakan juga untuk Tahun 2013/2014