Berprestasi, berbudaya, dan beriptek berlandaskan iman dan taqwa

Tata Tertib Peserta Didik

TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SMP NEGERI 1 GUDO

KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
  1. Peserta didik wajib hadir di sekolah paling lambat 5 menit sebelum bel masuk dibunyikan.  
  2. Peserta didik wajib taat dan patuh kepada seluruh guru dan karyawan sekolah.  
  3. Peserta didik wajib memakai pakaian seragam yang ditentukan sekolah dengan baik.  
  4. Peserta didik wajib mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah.
  5. Peserta didik wajib ikut merasa memiliki, merawat, dan memelihara sarana dan prasarana sekolah.  
  6. Peserta didik wajib memberi informasi tertulis yang diketahui orang tua/wali bila tidak masuk sekolah.
  7. Peserta didik wajib membawa surat keterangan dokter bila tidak masuk sekolah karena sakit selama lebih dari 3 hari.
HAK PESERTA DIDIK
  1. Peserta didik berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membedakan statusnya.
  2. Peserta didik berhak mengikuti proses pembelajaran dan kegiatan lain di sekolah.
  3. Peserta didik berhak menyampaiakan usul/saran untuk kebaikan sekolah.
PELANGGARAN DAN SANKSI/PEMBINAAN PESERTA DIDIK
PELANGGARAN SANGAT BERAT
  1. Melakukan tindakan /perbuatan  pornografi atau asusila.  (Skor 100)
  2. Mengedarkan narkoba dan atau minuman keras.  (Skor 100)
PELANGGARAN BERAT
  1. Membawa, menyimpan, atau melihat gambar , film atau rekaman yang bertentangan dengan norma agama atau kesusilaan. (Skor 50)
  2. Membawa, memakai,  narkoba dan atau minuman keras. (Skor 50)
  3. Terlibat atau terbukti dalam tindak kriminal ( pencurian, perampasan, pemalakan dll ). (Skor 50)
  4. Terlibat atau menjadi anggota kelompok anak nakal atau kelompok terlarang lainnya.(Skor 50)
  5. Berkelahi atau main hakim sendiri, termasuk pengeroyokan dan tawuran. (Skor 30)
  6. Terlibat dalam tindakan yang tergolong pornografi, asusila atau pelecehan seksual.  (Skor 30)
  7. Membawa atau menyimpan senjata tajam atau senjata yang membahayakan di sekolah. (Skor 25)
  8. Membawa, merokok atau minum minuman keras di lingkungan sekolah. (Skor 25)
  9. Membawa, merokok atau minum minuman keras di luar sekolah ketika masih memakai atribut sekolah. (Skor 25)
  10. Berurusan dengan pihak berwajib karena kenakalan remaja. (Skor 20)
  11. Mencuri, berjudi atau bertaruh di lingkungan sekolah atau di luar sekolah. (Skor 20)
PELANGGARAN SEDANG
  1. Memalsukan tanda tangan orang tua/wali, guru, karyawan, atau kepala sekolah.(Skor 15)
  2. Meminta uang atau barang kepada teman secara paksa. (Skor 15)
  3. Mengubah model seragam sekolah yang telah ditentukan. (Skor 15)
  4. Merusak sarana dan prasarana sekolah. (Skor 15)
  5. Tidak masuk sekolah tanpa keterangan. (Skor 15)
  6. Keluar lingkungan sekolah tanpa ijin. (Skor 15)
  7. Meloncat pagar sekolah atau pulang tanpa ijin sebelum waktunya. (Skor 10)
  8. Membawa sepeda motor ke sekolah baik ditaruh di dalam atau di luar sekolah. (Skor 10)
  9. Mengotori atau mencorat-coret dinding, meja, kursi dengan tulisan atau gambar tertentu. (Skor 10)
  10. Membawa laptop dan yang sejenisnya tanpa ada perintah dari guru. (Skor 10)
  11. Membawa alat musik ke sekolah tanpa ada perintah dari guru. (Skor 10)
  12. Membawa atau menyalakan petasan di sekolah. (Skor 10)
  13. Meminjam sepeda teman tanpa seijin yang memiliki sepeda. (Skor 10)
  14. Menghilangkan atau merusak buku sekolah. (Skor 5)
  15. Terlambat datang masuk sekolah. (Skor 5)
  16. Keluar kelas tanpa minta ijin guru yang ada di dalam kelas. (Skor 5)
  17. Berada di luar kelas atau kantin saat pelajaran di kelas berlangsung. (Skor 5)
  18. Rambut gondrong, diberi warna dengan cat atau semir serta potongan rambut yang tidaksesuai dengan potongan rambut pelajar. (Skor 5)
  19. Tidak memenuhi panggilan / perintah guru, karyawan, atau kepala sekolah. (Skor 5)
  20. Mengadakan arisan dalam bentuk apapun di sekolah. (Skor 5)
  21. Merayakan pesta ulang tahun di sekolah. (Skor 5)
  22. Memakai seragam dengan tidak benar, misal: baju tidak dikancingkan, melipat lengan baju, menurunkan rok di bawah pinggang, baju dicorat-coret, kaos kaki dilipat atau diturunkan. (Skor 5)
  23. Membuang sampah tidak pada tempatnya. (Skor 5)
PELANGGARAN RINGAN
  1. Memakai seragam dengan atribut tidak lengkap atau tidak sesuai dengan tata tertib sekolah (Skor 3)
  2. Tidak melaksanakan piket di kelas. (Skor 2)
  3. Makan atau minum di dalam kelas saat pelajaran berlangsung atau saat istirahat. (Skor 2)
  4. Membuat atau menggunakan surat ijin tidak masuk sekolah palsu. (Skor 2)
  5. Membawa barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan sekolah ( HP, kosmetika, bacaan pornografi atau kekerasan dan sejenisnya ). (Skor 2)
  6. Duduk di atas bangku atau meja guru. (Skor 2)
  7. Mengganggu atau mengacaukan kelas sendiri atau kelas lain saat pelajaran maupun diluar pelajaran. (Skor 2)
  8. Tidak melaksanakan / mengerjakan  PR, atau tugas. (Skor 2)
  9. Memakai gelang, kalung, atau anting-anting bagi peserta didik putra. (Skor 2)
  10. Memakai perhiasan berlebihan atau berdandan seronok bagi perserta didik putri. (Skor 2)
  11. Berkata kata, berbicara, mengungkapkan ungkapan yang kotor atau mengumpat. (Skor 2)
  12. Tidak mengikuti kegiatan ekstra kurikuler sesuai jadwal di sekolah. (Skor 2)
  13. Membeli makanan atau minuman di luar sekolah tanpa ijin. (Skor 2)
  14. Tidak membawa buku pelajaran sesuai dengan jadwal pelajaran hari itu. (Skor 2)
  15. Bermain di tempat parkir sepeda guru atau siswa. (Skor 2)
  16. Memarkir sepeda tidak pada tempatnya. (Skor 2)
SKOR KUMULATIF PELANGGARAN DAN URAIAN SANKSI/PEMBINAAN URAIAN SANKSI/PEMBINAAN
  1. Skor 10  : Peringatan lisan dan merawat bunga selama 2 hari
  2. Skor 20  : Panggilan orang tua dan merawat bunga selama 4 hari
  3. Skor 30 : Panggilan orang tua, membuat surat pernyataan, dan membersihkan lingkungan selama 2 hari
  4. Skor 40  : Panggilan orang tua dan membersihkan lingkungan selama 4 hari
  5. Skor 50  : Panggilan orang tua dan membaca Kitab Suci selama 2 hari
  6. Skor 60  : Panggilan orang tua dan membaca Kitab Suci selama 4 hari
  7. Skor 70  : Panggilan orang tua dan dirumahkan selama 3 hari
  8. Skor 80  : Panggilan orang tua, membuat surat pernyataan, dan dirumahkan selama 6 hari
  9. Skor 90  :  Panggilan orang tua dan peserta didik tidak naik ke kelas berikutnya
  10. Skor 100 : Panggilan orang tua dan peserta didik dikembalikan ke orang tua / dikeluarkan dari sekolah

LAIN-LAIN :  
  1. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh sekolah.  
  2. Setiap awal tahun pelajaran diadakan "pemutihan" penghitungan skor pelanggaran.  
  3. Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Bidikan Lensa di Flickr

Goyang YKS yang mengguncang SMPN 1 Gudo Rabu 28/05/2014 dalam acara pentas seni 2014.

Tips Saat Terima Ijazah dan Cap Tiga Jari

KEPALA SEKOLAH

DATA SEKOLAH

Nama Sekolah : SMP NEGERI 1 GUDO
No. Statistikn Sekolah : 201050403080
NPSN : 20503511
Tipe Sekolah : A
Alamat Sekolah : Jl. Raya gudo No. 03
Kecamatan : Gudo
Kabupaten : Jombang
Provinsi : Jawa Timur
Telepon : 0321-866538
E-mail : smpnegeri1gudo@yahoo.co.id
Website : https://smpn1gudo.sch.id
Status Sekolah : Negeri
Nilai Akreditasi : 91 (Unggul)
Rombel:
Kelas 7 : 9 Rombel
Kelas 8 : 8 Rombel
Kelas 9 : 8 Rombel

Lihat Tempat Tersimpanku di peta yang lebih besar

About Me

Foto saya
Jalan Raya Gudo no. 3 Kecamatan Gudo, Jombang, Jawa Timur, Indonesia
Berdiri sejak tahun 1983