TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SMP NEGERI 1 GUDO
KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
- Peserta didik wajib hadir di sekolah paling lambat 5 menit sebelum bel masuk dibunyikan.
- Peserta didik wajib taat dan patuh kepada seluruh guru dan karyawan sekolah.
- Peserta didik wajib memakai pakaian seragam yang ditentukan sekolah dengan baik.
-
Peserta didik wajib mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah.
- Peserta didik wajib ikut merasa memiliki, merawat, dan memelihara sarana dan prasarana sekolah.
- Peserta didik wajib memberi informasi tertulis yang diketahui orang tua/wali bila tidak masuk sekolah.
-
Peserta didik wajib membawa surat keterangan dokter bila tidak masuk
sekolah karena sakit selama lebih dari 3 hari.
HAK PESERTA DIDIK
- Peserta didik berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membedakan statusnya.
- Peserta didik berhak mengikuti proses pembelajaran dan kegiatan lain di sekolah.
- Peserta didik berhak menyampaiakan usul/saran untuk kebaikan sekolah.
PELANGGARAN DAN SANKSI/PEMBINAAN PESERTA DIDIK
PELANGGARAN SANGAT BERAT
- Melakukan tindakan /perbuatan pornografi atau asusila. (Skor 100)
- Mengedarkan narkoba dan atau minuman keras. (Skor 100)
PELANGGARAN BERAT
- Membawa, menyimpan, atau melihat gambar , film atau rekaman yang bertentangan dengan norma agama atau kesusilaan. (Skor 50)
- Membawa, memakai, narkoba dan atau minuman keras. (Skor 50)
- Terlibat atau terbukti dalam tindak kriminal ( pencurian, perampasan, pemalakan dll ). (Skor 50)
- Terlibat atau menjadi anggota kelompok anak nakal atau kelompok terlarang lainnya.(Skor 50)
- Berkelahi atau main hakim sendiri, termasuk pengeroyokan dan tawuran. (Skor 30)
- Terlibat dalam tindakan yang tergolong pornografi, asusila atau pelecehan seksual. (Skor 30)
- Membawa atau menyimpan senjata tajam atau senjata yang membahayakan di sekolah. (Skor 25)
- Membawa, merokok atau minum minuman keras di lingkungan sekolah. (Skor 25)
- Membawa, merokok atau minum minuman keras di luar sekolah ketika masih memakai atribut sekolah. (Skor 25)
- Berurusan dengan pihak berwajib karena kenakalan remaja. (Skor 20)
- Mencuri, berjudi atau bertaruh di lingkungan sekolah atau di luar sekolah. (Skor 20)
PELANGGARAN SEDANG
- Memalsukan tanda tangan orang tua/wali, guru, karyawan, atau kepala sekolah.(Skor 15)
- Meminta uang atau barang kepada teman secara paksa. (Skor 15)
- Mengubah model seragam sekolah yang telah ditentukan. (Skor 15)
- Merusak sarana dan prasarana sekolah. (Skor 15)
- Tidak masuk sekolah tanpa keterangan. (Skor 15)
- Keluar lingkungan sekolah tanpa ijin. (Skor 15)
- Meloncat pagar sekolah atau pulang tanpa ijin sebelum waktunya. (Skor 10)
- Membawa sepeda motor ke sekolah baik ditaruh di dalam atau di luar sekolah. (Skor 10)
- Mengotori atau mencorat-coret dinding, meja, kursi dengan tulisan atau gambar tertentu. (Skor 10)
- Membawa laptop dan yang sejenisnya tanpa ada perintah dari guru. (Skor 10)
- Membawa alat musik ke sekolah tanpa ada perintah dari guru. (Skor 10)
- Membawa atau menyalakan petasan di sekolah. (Skor 10)
- Meminjam sepeda teman tanpa seijin yang memiliki sepeda. (Skor 10)
- Menghilangkan atau merusak buku sekolah. (Skor 5)
- Terlambat datang masuk sekolah. (Skor 5)
- Keluar kelas tanpa minta ijin guru yang ada di dalam kelas. (Skor 5)
- Berada di luar kelas atau kantin saat pelajaran di kelas berlangsung. (Skor 5)
- Rambut gondrong, diberi warna dengan cat atau semir serta potongan rambut yang tidaksesuai dengan potongan rambut pelajar. (Skor 5)
- Tidak memenuhi panggilan / perintah guru, karyawan, atau kepala sekolah. (Skor 5)
- Mengadakan arisan dalam bentuk apapun di sekolah. (Skor 5)
- Merayakan pesta ulang tahun di sekolah. (Skor 5)
- Memakai seragam dengan tidak benar, misal: baju tidak dikancingkan, melipat lengan baju, menurunkan rok di bawah pinggang, baju dicorat-coret, kaos kaki dilipat atau diturunkan. (Skor 5)
- Membuang sampah tidak pada tempatnya. (Skor 5)
PELANGGARAN RINGAN
- Memakai seragam dengan atribut tidak lengkap atau tidak sesuai dengan tata tertib sekolah (Skor 3)
- Tidak melaksanakan piket di kelas. (Skor 2)
- Makan atau minum di dalam kelas saat pelajaran berlangsung atau saat istirahat. (Skor 2)
- Membuat atau menggunakan surat ijin tidak masuk sekolah palsu. (Skor 2)
- Membawa barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan sekolah ( HP, kosmetika, bacaan pornografi atau kekerasan dan sejenisnya ). (Skor 2)
- Duduk di atas bangku atau meja guru. (Skor 2)
- Mengganggu atau mengacaukan kelas sendiri atau kelas lain saat pelajaran maupun diluar pelajaran. (Skor 2)
- Tidak melaksanakan / mengerjakan PR, atau tugas. (Skor 2)
- Memakai gelang, kalung, atau anting-anting bagi peserta didik putra. (Skor 2)
- Memakai perhiasan berlebihan atau berdandan seronok bagi perserta didik putri. (Skor 2)
- Berkata kata, berbicara, mengungkapkan ungkapan yang kotor atau mengumpat. (Skor 2)
- Tidak mengikuti kegiatan ekstra kurikuler sesuai jadwal di sekolah. (Skor 2)
- Membeli makanan atau minuman di luar sekolah tanpa ijin. (Skor 2)
- Tidak membawa buku pelajaran sesuai dengan jadwal pelajaran hari itu. (Skor 2)
- Bermain di tempat parkir sepeda guru atau siswa. (Skor 2)
- Memarkir sepeda tidak pada tempatnya. (Skor 2)
SKOR KUMULATIF PELANGGARAN DAN URAIAN SANKSI/PEMBINAAN URAIAN
SANKSI/PEMBINAAN
- Skor 10 : Peringatan lisan dan merawat bunga selama 2 hari
- Skor 20 : Panggilan orang tua dan merawat bunga selama 4 hari
- Skor 30 : Panggilan orang tua, membuat surat pernyataan, dan membersihkan lingkungan selama 2 hari
- Skor 40 : Panggilan orang tua dan membersihkan lingkungan selama 4 hari
- Skor 50 : Panggilan orang tua dan membaca Kitab Suci selama 2 hari
- Skor 60 : Panggilan orang tua dan membaca Kitab Suci selama 4 hari
- Skor 70 : Panggilan orang tua dan dirumahkan selama 3 hari
- Skor 80 : Panggilan orang tua, membuat surat pernyataan, dan dirumahkan selama 6 hari
- Skor 90 : Panggilan orang tua dan peserta didik tidak naik ke kelas berikutnya
- Skor 100 : Panggilan orang tua dan peserta didik dikembalikan ke orang tua / dikeluarkan dari sekolah
LAIN-LAIN :
- Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh sekolah.
- Setiap awal tahun pelajaran diadakan "pemutihan" penghitungan skor pelanggaran.
- Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.